IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

FAKULTAS AGAMA ISLAM - UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Jumat, 17 Januari 2014

Bhinneka Tunggal Ika Menghidupkan Semangat Ke-bhinneka-an, Mewujudkan Persatuan Indonesia

Rangkuman:
Keberagaman telah menjadi identitas bangsa Indonesia. Beragam suku, agama, ras dan antar golongan memenuhi khazanah sejarah perjalanan bangsa ini. Keberagaman ini dapat menghasilkan dampak negatif dan positif, tergantung bagaimana bangsa indonesia mengelolah keberagaman bangsanya. jika jurang pemisah, sekat-sekat, pembatas dan dikotomi masih nampak jelas berkeliaran diwilayah bangsa indonesia, tak menuntut kemungkinan konflik, bentrokan, kekerasan, tawuran dan pemberontakan akan terus terjadi. Hal ini tentu akan membuat kondisi bangsa menjadi sakit, Namun jika bangsa ini menginginkan kondisi bangsa yang sehat, tetap utuh dan bertahan lama, maka keberagaman yang ada di negeri ini  harus dirawat dengan baik, diajarkan untuk bersifat inklusif, berwajah toleran, menegakkan dan menjunjung tinggi kearifan bangsa serta nilai-nilai kemanusiaan.
Satu kata yang harus tertanam kuat di negeri yang beragam ini yaitu “Persatuan”, kata ini harus terus digaungkan dan dijiwai hingga tertanam kokoh dan mendarah daging  sebagai jati diri bangsa. Persatuan Indonesia harus dimaknai secara mendalam di negeri ini yang  memiliki keberagaman, agar bangsa ini menjadi Indonesia merdeka yang berjiwa arif dan bijaksana. Keberagaman bangsa ini tentunya juga harus di maknai secara mendalam pula, agar makna keberagaman bangsa mampu menciptakan gerakan masifitas anak bangsa dalam bingkai persatuan Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia perlu menghidupkan kembali semangat keberagaman sebagai bentuk perwujudan persatuan Indonesia.



Keindahan Keberagaman  Indonesia KU
Indonesia dulu terkenal dengan sebutan nusantara, isltilah nusantara berasal dari dua kata yaitu  nusa dan antara.  Nusa (bahasa sanksekerta) berarti pulau, tanah air sedangkan antara adalah jarak, sela, selang, di tengah-tengah dua benda. Sehingga kata nusantara berarti pulau-pulau yang terletak di tengah-tengah Benua Asia dan Australia diapit oleh dua Samudara yaitu Hindia dan Fasifik. Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki banyak pulau yaitu lebih dari 17.000 pulau-pulau, tepat kiranya sebagian pakar menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara maritim. Jika dilihat dari garis busur dan lintang,Indonesia terletak pada posisi 94,15°-141,05° bujur timur dan 6,08° lintang utara dan 11,15° lintang selatan[1], ini merupakan kategori sebuah negara yang luas dan besar. Indonesia tampak indah nan cantik dengan penghiasan pulau-pulau yang mengelilingi negeri ini.
Pulau-pulau yang indah itu  terbentang dari bagian barat Indonesia yaitu Sabang sampai bagian timur yaitu Maraoke. Pulau-pulau itu memiliki banyak keanekaragaman kebudayaan, bahasa, dan adat istiadat. Keanekaragaman disetiap pulau-pulau itu memiliki ciri khas tersendiri, ini lah yang membuat bangsa Indonesia memiliki banyak kebudayaan. Keanekaragaman bangsa ini dipengaruhi oleh keberagaman Suku-suku, agama, ras dan antar golongan yang menghuni pulau-pulau wilayah Indonesia. Ratusaan suku-suku tersebar di seluruh wilayah Indonesia, di bagian pulau Sumatra terdapat suku Batak, Aceh, Minang, Melayu, di bagian pulau Kalimantan terdapat suku Bugis, Dayak, di pulau Jawa terdapat suku Jawa, Sunda, Betawi, di pulau Sulawesi ada suku Ampana, Ambon, Dampales  dan di pulau Papua ada suku Mimika, Timonini, Yapen.
Selain suku, keberagaman agama yang di anut oleh masyarakat Indonesia ternyata memberikan sumbangsih dan ikut serta mempengaruhi corak kebudayaan-kebudayaan bangsa ini. Agama yang tercatat resmi di negeri yang multikultural ini sampai saat ini adalah kristen, Islam, Hindu, Budha dan Thionghoa. Bangsa ini juga memiliki Ras yang berbeda, sebagian besar bangsa ini di kategorikan dengan monggoloid tapi di bagian indonesia timur diidentik dengan ras negroid. Antargolongan bangsa ini juga beragam, saat Pra-kemerdekaan antargolongan yang di maksud adalah golongan penjajah, golongan asing, dan pribumi, tpi saat ini mungkin dapat diartikan sebagai golongan kaya, miskin, pegawai negeri, petani, buruh. Keberagaman itu lah yang menciptakan keanekaragaman adat istiadat, bahasa, dan kebudayaan ibu pertiwi (baca: Indonesia), Sehingga tepat  pengakuan secara legalitas keberagaman bangsa ini sebagai anak kangdung banga Indonesia.
  Tantangan dalam Ke-bhinneka-an
Keberagaman bangsa ini belum dirawat seoptimal mungkin dengan kearifan dan kebijaksanaa, Buktinya Pasca-kemerdekaan pada masa orde lama, orde baru dan era reformasi bangsa ini belum mampu menciptakaan perdamaian atas keragaman itu. Konflik menjadi masalah klasik yang tak kunjung usai, bahkan seringkali konflik itu menimbulkan kekerasan, tawuran, bentrokan, dan pemberontakan. Konflik antar suku-suku,antar golongan, antar agama dan bahkan konflik seagama juga sering terjadi. Tak sedikit konflik itu selalu mengakibatkan kerusakan dan merenggut korban jiwa. Seperti kasus yang terjadi di Provinsi lampung yaitu konflik antara suku bali dan suku asli lampung, lalu konflik di bagian timur Indonesia (papua) yang mengakibatkan  peperangan antar suku, kemudian bentrokan antar suku yang juga terjadi di Tarakan, Kalimantan Utara.
Keberagaman adalah anak kandung Indonesia. bangsa ini harus arif dan bijaksana dalam mengelolah keberagaman anak-anak bangsa ini, agar kelak menjadi generasi yang berkualitas menjadi anak emas penerus tampuk kepemimpinan bangsa. Keragaman harusnya dijadikan sebuah kekuatan besar bagi bangsa ini untuk menciptakan dan membangun bangsa yang kuat dan berdaulat. Pemanfaatan gerakan kedaerahan harus dioptimalkan dalam menuju persatuan bangsa. Gerakan kearifan lokal kedaearahan harus berada dalam  payung gerakan nasional sehingga akan mampu mewujudkan bangsa yang memiliki kepribadian kebangsaan dengan mental baja. Namun kesadaran keberagaman ini agaknya mulai memudar di negeri yang kaya kebudayaan ini.
 Tak kalah menariknya bentrokan atas nama agama juga masih berkeliaran bebas di negeri plural ini,  yang  mengakibatkan ketidak nyamanan dalam menjalankan ibadah. Kasus beberapa tahun yang lalu atas nama keagamaan yaitu konflik di Poso, Sulawesi Utara, mengakibatkan kerusuhan, kekerasan dan penyerangan yang  menghasilkan perusakan rumah-rumah peribadatan seperti gereja dan masjid. Selain konflik antar agama, konflik seagama juga masih sering terjadi, buktinya kasus di Jawa Timur, penyerangan dan penghancuran masjid oleh suatu jama’ah terhadap suatu golongan jama’ah lain yang dianggapnya aliran sesat. Baru-baru ini kasus di Salatiga, Jawa Tengah Razia bulan Rhamadan yang mengatasnamakan pembela agama yang bertindak anarkis terhadap masyarakat dan mengakibatkan korban jiwa. Kemudian kasus bom bunuh diri di masjid instansi kepolisian pada tahun lalu. Kasus diatas menjadi bukti sejarah bahwa konflik atas nama keagamaan masih terus terjadi.
ironis dan Sungguh menyedihkan,  identitas keberagaman yang disemat oleh bangsa ini ternyata belum mampu menciptakan suasana yang harmonis, nyaman, tentram dan damai dalam hidup kewarganegaraan. Konflik yang terjadi diatas menggambarkan bahwa sebagian besar anak-anak bangsa ini belum mampu memaknai dan menjunjung tinggi semboyan bangsa ‘’bhinneka tunggal ika’’. Seharusnya semboyang itu menjadi pijakan bagi bangsa ini untuk berjalan menebarkan perdamaian, kerukunan, keadilan dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Kearifan Bangsa dalam Menangani Ke-bhinneka-an
Keberagaman (kebhinnekaan) Indonesia merupakan bukti nyata bahwa bangsa ini memang plural dan multikultural, sebuah kekayaan bangsa yang harus dijaga keutuhannya dengan baik. Keberagaman Indonesia selain menciptakan karya keanekaragaman kebudayaan, adat dan budaya, menurut pandangan saya juga merupakan satu hal yang melatarbelakangi dan  memotori para funding father kita untuk mencetuskan Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia. Mari kita menilik batang tubuh Pancasila yang dimilikinya yaitu berisikan sila pertama ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, ketiga persatuan Indonesia, keempat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan dan perwakilan, dan kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 Sila pertama menjelaskan bahwa dalam wilayah Indonesia warganegaranya menganut kepercayaan yang berbeda-beda dengan prisip ke-Tuhanaan. Penganut keagamaan itu ada yang menjadi umat Kritiani, umat Muslim, umat Hindu, umat Budha dan umat Tionghoa. Pencetusan sila pertama ini merupakan hasil pengejawantahan atas keberagaman  keagamaan bangsa ini. Sila ke-dua merupaka ciri khas bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, sedangkan sila ke-tiga merupakan refleksi dari pemaknaan atas keberagamaan SARA, agar senantiasa berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semangat persatuan. Sila ke-empat mendeskripsikan bahwa keberagaman yang dimiliki  bangsa ini harus ada ruang  musyawarah yang merupakan jalan untuk dialog  kebangsaan untuk menentukan jalannya pemerintahan yang bijaksana dan adil sehingga mampu merangkul SARA dalam bingkai harmonisasi. Dan sila ke-lima merupakan cita-cita bangsa yang harus terus diperjuangkan.
 Lima sila yang berada dalam tubuh  burung Garuda itu di rumuskan oleh para funding father kita, bertujuan supaya bangsa ini utuh sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rupanya para pendiri bangsa ini telah memikirkan jauh ke depan keutuhan bangsa  yaitu dengan jargon “persatuan”.  Bukti upaya persatuan  itu, yaitu dirumuskannya  pita dengan tulisan “Bhinneka Tunggal Ika” yang dicengkram oleh burung Garuda. keberagaman harus disatukan dan diikat dengan semangat persatuan bangsa.  Maka oleh sebab itu, bangsa ini harus mampu secara arif dan bijaksana merawat semangat persatuan dalam upaya merangkul keberagama, Agar keutuhan bangsa Indonesia tetap terjaga  dan terus bertahan dengan baik selamanya.
MenghidupkanSemangat Ke-bhinneka-an
            Bangsa Indonesia harus mampu merawat dan mendidik ke-bhinneka-an dan membesarkannya dalam bingkai keindonesiaan. Karena kekuatan terbesar bangsa Indonesia adalah ketika kebhinekaan bangsa menjadi satu kesatuan dalam persatuan Indonesia. Merekalah kelak yag akan membawa bangsa ini untuk menjadi negara yang besar,  maju, dan dihormati oleh bangsa-bangsa lain, atau malah sebaliknya akan menjadi budak peliharaan bangsa lain. Persatuan Indonesia harus menjadi prioritas utama dalam menjaga keutuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mustahil kiranya jika hendak membangun peradaban bangsa yang besar namun tanpa dilandasi dengan semanga persatuan, sekat-sekat keberagaman masih bertebaran dan nampak jelas, fanatisme masih menjadi sikap yang mendarah daging oleh sebagian golongan.
            Dalam upaya mewujudkan cita-cita bangsa, bangsa Indonesia harus mampu menghidupkan karakter kepribadian kebangsaan yang secara umum membingkai keragaman bangsa dengan semangat persatuan Indonesia. Sikap saling menghargai perbedaan, sikap toleransi, sikap semangat persatuan dan kesatuan anak bangsa, komunikasi intensif  kebangsaan, bersikap inklusif, sikap kasih sayang dan cinta kasih, dapat dijadikan karakter kepribadian bagi negara yang multikultural dan plural ini. Sikap kepribadian bangsa ini menjadi sebuah formulasi dalam menggempur kesenjangan dan sekat-sekat pemisah yang terjadi pada Suku, Agama, Ras dan Antar golongan. Sikap-sikap diatas itu harus terbingkai dan dirawat dengan baik, dengan semangat menjunjung tinggi dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Keberagaman harus terus dihidupkan dan dilestarikan sehingga Keberagaman bangsa bukan menjadi penghalang yang dijadikan alasan untuk terus maju berjuang mewujudkan persatuan Indonesia.
            Toleransi merupakan tindakan kemanusiaan yang paling arif dan bijaksana. Semangat toleransi merupakan kunci utama dalam membuka pintu-pintu perdamaian, kebaikan, kebersamaan, rasa saling memiliki dan melindungi, menumbuhkan rasa empati dan simpati antar suku, agama, ras dan antar dolongan. Keragaman bangsa ini harus diikat dengan tali tolerasi demi keutuhan keberagaman untuk mewujudkan persatuan Indonesia. Dalam mewujudkan persatuan Indonesia prinsip toleransi harus dikedepankan terlebih dahulu untuk menghindari gesekan yang kemungkinan akan menimbulkan konflik bahkan pecah menjadi peperangan, tawuran dan bentrokan masa. Jika semangat toleransi menjadi pegangan anak bangsa maka tidak akan terulang lagi tindakan mendiskriditkan kaum minoritas, penggebrekan jama’ah serta perusakan rumah peribadatan.
Masa depan Indonesia Ku
            Dengan adanya keberagaman suku, agama, ras dan golongan tak menutup kemungkinan gesekan di setiap lapis golongan dapat terjadi kapan saja. Kita tidak bisa memprediksi apakah hidup berdampingan dengan multikultural akan terus hidup nyaman atau malah sebaliknya dalam keadaan ketakutan. Gesekan antar keberagaman bangsa memang harus terus di minimalisir, agar benih-benih semangat persatuan mampu disemat dalam sanubari anak-anak bangsa. Harapannya keberagaman bangsa ini akan selalu memberikan dan menawarkan senyum perdamaian setiap saat dan kapan saja bagi bangsa Indonesia. Senyum perdamaian menjadi pemikat keberagaman dalam upaya mewujudkan semangat persatuan. Jika terjadi gesekan antar SARA maka penyelesaiannya harus diselesaikan dengan arif dan bijak, serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
            Perjuangan dalam membingkai ke-bhinneka-an dengan kearifan, kebijaksanaan, mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan memang harus terus dijalankan. Tidak ringan dan mudah dalam memperjuangkan nilai-nilai itu, tapi kita harus tetap berusaha (beikhtiar), selalu  konsisten (istiqamah) dan berdo’a bahwa bangsa ini akan mendapatkan hidayah dari Sang Pencipta, agar generasi bangsa Indonesia kelak mampu mewujudkan makna persatuan Indonesia secara masif (utuh). Sehingga tidak terlihat dan terdengar lagi pemberontakan-pemberontakan anak bangsa untuk memisahkan diri dari NKRI, kekerasan berkedok agama, bentrokan antar suku, tawuran antar pelajar dan mahasiswa. Bangsa Indonesia harus terus menampilkan karakter kepribadian bangsa yang arif dan bijak dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam berkewarganegaraan. Karakter itu harus terus diperjuangkan dan dilestarikan, sampai bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat, tangguh dan utuh. Jangan sampai bangsa tercinta ini dirusak oleh tangan-tangan jahil anak-anak bangsa sendiri yang tak memiliki kepedulian dan tak punya ras tanggungjawab dalam berkewarganegaraan. Kita harus tetap optimis bahwa cita-cita untuk mewujudkan persatuan Indonesia di masa depan terbuka lebar bagi bangsa yang beragam ini.





[1] Baca, karya A. Safi’i ma’arif. Islam dalam bingkai keIndonesiaan dan kemanusiaan. 2009. Bandung: Mizan  Hal. 55

Senin, 13 Januari 2014

Pembangunan Nasional Berbasis Kerakyatan

Pembangunan Nasional Berbasis Kerakyatan[1]
Dalam kehidupan bernegara, dunia politik dan ekonomi tidak bisa terpisahkan antara satu dangan lainnya. Politik dan ekonomi sebagai dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan, agar tujuan negara dalam membentuk/terciptanya negara yang power (kuat) maka keseimbangan antara sistem politik dan sistem ekonomi juga harus beriringan dengan baik pula. Jika salah satu sistem itu cacat maka untuk mewujudkan suatu cita-cita negara yang disegani oleh negara lain itu akan terseok dalam perjalanannya bahkan akan memungkinkan gagalnya suatu tujuan neegara itu.Sehingga untuk menciptakan bentuk negara yang power baik dalam hal politik (pemerintahan/ketatanegaraan) dan ekonomi (krisis) harus berjalan secara bersamaan (koherensi).
Jika hubungan antara sistem politik dan ekonomi ini berjalan beriringan dengan baik dalam suatu negara maka suatu negara itu akan berjalan baik pula. Misalnya peran pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan perencanaan dan pengarahan masyarakat kepada pusat-pusat usaha ekonomi (pembangunan) ini merupakan conto bagaimana sistem ini saling erat hubungannya dalam  sebuah negara. Sehingga setiap kebijakan yang di buat oleh pemerintah agar kestabilan sebuah negara terjaga maka harus memperhatikan dampaknya apa yang akan terjadi pada ekonomi, politik, budaya dan agama.
Indonesia sebagai negara yang digolongkan sebagai negara berkembang maka proyeksi pememerintahan lebih tertuju bagaimana Indonesia menjadi negara maju. Tentu dengan meningkatkan sistem politik dan ekonomi, dalam hal politik Indonesia harus memiliki sumber daya insani yang mampu secara structural dalam pemerintahan serta memiliki sistem ketahanan nasional yang kuat. Dalam sistem ekonomi pemerintah harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya serta harus dapat meningkatkan PDB negara dalam artian pertumbuhan ekonomi yang selalu baik. Jika negara mampu menyandingkan secara baik antara politik dan ekonomi maka cita-cita menjadi negara maju akan mudah terwujud.
Suatu negara dikatakan maju salah satu indikatornya adalah dilihat dari sisi ekonomi yaitu jika setiap masyarakat mampu memenuhi standar kehidupannya dalam satu hari sesuai dengan batas minimal konsumsi perharinya (pendapatan perkapita). Pendapatan perkapita masyarakat indonesia masih terlalu relative kecil bila di bandingkan dengan negara maju lainnya. Sehingga perlu dukungan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan setiap individu serta mengurangi pengangguran yang ada. Langkah pemerintah dalam mengurangi pengangguran dapat melalui dengan memperdayakan kemampuan individu untuk menciptakan sesuatu yang memiliki nilai jual.
Demokrasi Ekonomi
gagasan demokrasi ekonomi tercantum baik dalam penjelasan UUD 1945 maupun pasal 33 ayat (4) UUD 1945 pascareformasi. UUD 1945 memang mengandung gagasan demokrasi politik dan sekaligus demokrasi ekonomi.[2] Sebagai negara yang berdemokrasi maka alih-alih bahwa negara demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sehingga dapat diartikan bahwa rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara ini. Namun tidak secara langsung dikuasai oleh rakyat , beberapa bagian pokok diwakilkan oleh pengurusannya kepada negara, dalam hal ini adalah kepada badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Badan legislative dan eksekutif diberikan kekuasaannya untuk mengatur dan menyusun haluan-haluan dan perumusan kebijakan-kebijakan resmi negara, dalam pelaksanaannya badan ekskutif dan presidenlah yang berperan disini dan kontrol terhadap kostitusi dilaksanakan oleh badan yudikatif.
Cita-cita negara Indonesia yang sebagai landasan adalah UUD 1945 dan pancasila menjadi acuan dalam menggerakan negara. Sebagai masyarakat yang ber-agama maka perwujudan terhadap keTuhanan Yang Maha Esa itu adalah konsekuensi dari tauhid rakyat. Sehingga dalam hal ini keimanan terhadap tauhid akan menimbulkan makna rakyat adalah sebagai khalifah dimuka bumi yang diberi sebesar-besarnya untuk mengatur dan menjaga bumi demi kemakmuran dengan prinsip keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Menurut soeharsono sagir, perekonomian setiap negara pasti berjalan menurut sistem tertentu, jenis sistem perekonomian yang di anut oleh Indonesia adalah Sistem Ekonomi Kerakyatan (SEK).[3] Sehingga setiap langkah pergerakan perekonomian pada dasarnya harus memperhatikan keadaan rakyat Indonesia. Dengan adanya sistem ekonomi kerakyatan yang menjadi sasaran adalah bagaimana kemiskinan berkurang dari tahun-ketahun, peningkatan sumberdaya insani melalui bangku sekolah serta pembangunan nasional sudah seharusnya tidak keluar dari sistem ekonomi kerakyatan. Orientasi yang terbesar yang harus dilaksanakan oleh para wakil rakyat adalah bagaimana membentuk keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pembangunan Nasional
salah satu ciri utama negara-negara yang sedang berkembang adalah kometmen pemerintah terhadap pembangunan nasional. Bagaimana pemerintah membaca keadaan negaranya agar pembangunan nasional yang dicanangkan akan membaha hasil perubahan yang bernilai baik untuk negara maupun masyarakat. Pembangunan nasional ini dapat mendongkrak  menjadi sebuah negara yang mapan, tentunya jika bidikan pembangunan nasional sesuai dengan pra kondisi suatu negaranya. Dalam hal pembangunan nasional ini di setiap negara pasti berbeda-beda dalam menjawab dan merealisasikan konsep pembangunan nasional. Kendatinya langkah pembangunan disesuaikan oleh negara masing-masing namun prioritas pembangunan ini untuk mewujudkan sebuah negara yang super dari berbagai sisi.
Namun menurut prof, Moeljarot pembangunan nasional menurut beliau dapat disederhanakan menjadi beberapa model, sehingga kita dapat mengidentifikasi kategori-kategori model pembangunan nasional yang berfungsi sebagai kerangka perencanaan di masing-masing negara. Kategori-kategori model pembangunan tersebut ialah;[4]
           i.            Model pembangunaan nasional yang berorientasi pertumbuhan.
Model pembangunan ini memandang tujuan pertumbuhan nasional sebagai pertumbuhan ekonomi dalam arti sempit, yakni menyangkut kapasitas ekonomi nasional yang semula dalam jangka waktu yang lama berada dalam kondisi statis, kemudian bangkit untuk menghasilkan peningkatan GNP per tahun pada angka 5-7 persen.
         ii.            Model pembangunan kebutuhan dasar/kesejahteraan
Model pembangunan ini muncul untuk mengoreksi kekurangan-kekurangan model pembangunan nasional yang berorientasi pada pertumbuhan. Model ini memfokuskan pada bagian penduduk miskin di negara-negara berkembang.
       iii.            Model pembangunan nasional yang berpusat pada manusia
Model pembangunan nasional ini ber pusat pada manusia, berwawasan lebih jauh daripada sekedar GNP atau pengadaan pelayaanan sosial.
Sedangkan pembangunan bangunan nasional ini intilah adalah berbasis terhadap kerakyatan, menurut soeharsono sagir pembangunan nasional yang berbasis kerakyatan tercemin dalam prinsip triple track development, yaitu pro-poor, pro-jod, dan pro-grow. Dalam mengimplementasika ketiga prinsip itu, ada enam tolok ukur yang dapat dipakai untuk menilai berhasil-tidaknya suatu proses pembangunan itu, yaitu;[5]
i.           Rakyat terbebas dari kemiskinan dengan laju pertumbuhan ekonomi yang berkualitas;
ii.         Rakyat bebas dari kebodohan dan terbedayakannya menjadi sumber daya insani (human        capital) yang produktif;
iii.       Rakyat terbebas dari pengangguran dengan bekerja kreatif dan produktif untuk meningkatkan penghasilan sendiri dan orang lain;
iv.       Negara terbebas dari ketergantungan kepada utang luar negeri;
v.         Negara terbebas dari kekurangan devisa karena nilai ekspor melebihi impor, dan
vi.       Negara terbebas dari kerusakan ekosistem sehingga pembangunan dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

        Jika semua tolok ukur diatas dapat diterapkan dalam suatu negara maka dalam mengalisis negara akan mempermudah mengetahui keberhasilan-tidaknya pembangunan nasional itu. Poin i-iii sistem pembangunan nasional Indonesia sudah mengarah ke situ, tetapi tidak maksimalnya kenerja yang diberikan negara. Kemiskinan, kebodohan dan penganggurandi negeri ini presentasinya masih cukup besar. Begitu juga dengan point ke-iv utang Indonesia terhadap word bank juga tidak kelar-kelar lunas padahal sudah beberapa puluh tahun dan bergantian kepemimpinan kepalanegara. Keterpurukan perekonomian yang terjadi saan krisis besar-besaran pada tahun 1997/1998 membawa negara Indonesia harus berhutang ke bank dunia serta menambah banyaknya hutang dan sampai saat ini hutang itupun belum tuntas diselesaikan.
        Sedangkan untuk point ke-vi seharusnya pelestarian sumber daya alam secara bijak agar dapat berfungsi secara berkelanjutan. Pelestarian ekologis di Indonesia masih kurang terkontrol dengan baik, banyak hutan-hutang yang di tumbang berdalih untuk kemakmuran rakyat untuk ditanami komoditi sawit dan karet, namun penguasaannya juga dikuasai oleh orang-orang kaya dalam negri dan luar negeri. Pengerukan sumber daya alam yang tidak bijak akan membawa dampak jangka panjang yang menyedihkan untuk generasi berikutnya. Alam yang hijo royo-royo jangka pangjang jika tidak dikelolah dengan baik dan benar untuk generasi berikutnya tidak dapat lagi menikmati hutan yang hijo royo-royo lagi mereka akan menemukan dunianya yang gersang dan panas.
        Respon terhadap ekologis ini pun menjadi acuan masyarakat dunia agar ekologis di negara-negara tropis seperti Indonesia, Brazin, dan sebagian Afrika agar tetap terjaga dengan baik dan berkelanjutan dengan mencanangkan grow green.  Hal ini karena sudah terasanya ketidak seimbangnya teknoligi yang di gunakan dengan alam sebagai penyeimbang. Banyaknya pesawat dan kendaraan yang mengeluarkan pembuangan hasil pembakaran bila tidak ada kesimbangan hutan maka udara akan semakin tercemar serta akan menggangu kesehatan masyarakat
        Sudah seharusnya sistem pemerintahan Indonesia saling mendukung sistem pembangunan nasional yang berbasis ekonomi kerakyatan, rakyat memilih wakilnya untuk dapat memberikan timbal balik terhadap rakyat agar keadilan dan kesejahteraan rakyat terpenuhi oleh negara. Untuk itu pembagian tugas antara badan legislative, eksekutif dan yudikatif harus berjalan bersama dengan jalan yang lurus. Secara pembagian tugas lembaga-lembaga pemerintahan itu adalah pertama, Lembaga eksekutif dan legislative bertindak sebagai  policy maker yang dituangkan dalam bentuk undang-unfang yang mengikat untuk umum. Sedangkan yang kedua, lembaga yudikatif, bertindak sebagai wasit yang memberikat peringtan dan mengeksekusi apabila ada sengketa, pertentangan, konflik.
        Itulah yang harus dikerjakan negara dalam membentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita-cita keadilan sosial (ekonomi) kemudian politiklah yang memutuskan cita-cita itu dan hukum sebagai pengontrol jalannya politik, ekonomi yang telah diputuskan dalam undang-undang.




[1] Pembangunan nasional berbasis kerakyatan oleh Ari susanto, makalah untuk trapolnas IMM
[2] Jimly asshiddiqie, konstitusi ekonomi.2010.jakarta:kompas hal-353
[3] ibid
[4] Moeljarto, politik pembangunan, sebuah analisis, konsep, arah dan strategi.1995. Yogyakarta:Tiara Wacana cet-3 hal 32-35
[5] Jimly asshiddiqie, konstitusi ekonomi.2010.jakarta:kompas hal-354Pembangunan Nasional Berbasis Kerakyatan[1]
Dalam kehidupan bernegara, dunia politik dan ekonomi tidak bisa terpisahkan antara satu dangan lainnya. Politik dan ekonomi sebagai dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan, agar tujuan negara dalam membentuk/terciptanya negara yang power (kuat) maka keseimbangan antara sistem politik dan sistem ekonomi juga harus beriringan dengan baik pula. Jika salah satu sistem itu cacat maka untuk mewujudkan suatu cita-cita negara yang disegani oleh negara lain itu akan terseok dalam perjalanannya bahkan akan memungkinkan gagalnya suatu tujuan neegara itu.Sehingga untuk menciptakan bentuk negara yang power baik dalam hal politik (pemerintahan/ketatanegaraan) dan ekonomi (krisis) harus berjalan secara bersamaan (koherensi).
Jika hubungan antara sistem politik dan ekonomi ini berjalan beriringan dengan baik dalam suatu negara maka suatu negara itu akan berjalan baik pula. Misalnya peran pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan perencanaan dan pengarahan masyarakat kepada pusat-pusat usaha ekonomi (pembangunan) ini merupakan conto bagaimana sistem ini saling erat hubungannya dalam  sebuah negara. Sehingga setiap kebijakan yang di buat oleh pemerintah agar kestabilan sebuah negara terjaga maka harus memperhatikan dampaknya apa yang akan terjadi pada ekonomi, politik, budaya dan agama.
Indonesia sebagai negara yang digolongkan sebagai negara berkembang maka proyeksi pememerintahan lebih tertuju bagaimana Indonesia menjadi negara maju. Tentu dengan meningkatkan sistem politik dan ekonomi, dalam hal politik Indonesia harus memiliki sumber daya insani yang mampu secara structural dalam pemerintahan serta memiliki sistem ketahanan nasional yang kuat. Dalam sistem ekonomi pemerintah harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya serta harus dapat meningkatkan PDB negara dalam artian pertumbuhan ekonomi yang selalu baik. Jika negara mampu menyandingkan secara baik antara politik dan ekonomi maka cita-cita menjadi negara maju akan mudah terwujud.
Suatu negara dikatakan maju salah satu indikatornya adalah dilihat dari sisi ekonomi yaitu jika setiap masyarakat mampu memenuhi standar kehidupannya dalam satu hari sesuai dengan batas minimal konsumsi perharinya (pendapatan perkapita). Pendapatan perkapita masyarakat indonesia masih terlalu relative kecil bila di bandingkan dengan negara maju lainnya. Sehingga perlu dukungan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan setiap individu serta mengurangi pengangguran yang ada. Langkah pemerintah dalam mengurangi pengangguran dapat melalui dengan memperdayakan kemampuan individu untuk menciptakan sesuatu yang memiliki nilai jual.
Demokrasi Ekonomi
gagasan demokrasi ekonomi tercantum baik dalam penjelasan UUD 1945 maupun pasal 33 ayat (4) UUD 1945 pascareformasi. UUD 1945 memang mengandung gagasan demokrasi politik dan sekaligus demokrasi ekonomi.[2] Sebagai negara yang berdemokrasi maka alih-alih bahwa negara demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sehingga dapat diartikan bahwa rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara ini. Namun tidak secara langsung dikuasai oleh rakyat , beberapa bagian pokok diwakilkan oleh pengurusannya kepada negara, dalam hal ini adalah kepada badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Badan legislative dan eksekutif diberikan kekuasaannya untuk mengatur dan menyusun haluan-haluan dan perumusan kebijakan-kebijakan resmi negara, dalam pelaksanaannya badan ekskutif dan presidenlah yang berperan disini dan kontrol terhadap kostitusi dilaksanakan oleh badan yudikatif.
Cita-cita negara Indonesia yang sebagai landasan adalah UUD 1945 dan pancasila menjadi acuan dalam menggerakan negara. Sebagai masyarakat yang ber-agama maka perwujudan terhadap keTuhanan Yang Maha Esa itu adalah konsekuensi dari tauhid rakyat. Sehingga dalam hal ini keimanan terhadap tauhid akan menimbulkan makna rakyat adalah sebagai khalifah dimuka bumi yang diberi sebesar-besarnya untuk mengatur dan menjaga bumi demi kemakmuran dengan prinsip keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Menurut soeharsono sagir, perekonomian setiap negara pasti berjalan menurut sistem tertentu, jenis sistem perekonomian yang di anut oleh Indonesia adalah Sistem Ekonomi Kerakyatan (SEK).[3] Sehingga setiap langkah pergerakan perekonomian pada dasarnya harus memperhatikan keadaan rakyat Indonesia. Dengan adanya sistem ekonomi kerakyatan yang menjadi sasaran adalah bagaimana kemiskinan berkurang dari tahun-ketahun, peningkatan sumberdaya insani melalui bangku sekolah serta pembangunan nasional sudah seharusnya tidak keluar dari sistem ekonomi kerakyatan. Orientasi yang terbesar yang harus dilaksanakan oleh para wakil rakyat adalah bagaimana membentuk keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pembangunan Nasional
salah satu ciri utama negara-negara yang sedang berkembang adalah kometmen pemerintah terhadap pembangunan nasional. Bagaimana pemerintah membaca keadaan negaranya agar pembangunan nasional yang dicanangkan akan membaha hasil perubahan yang bernilai baik untuk negara maupun masyarakat. Pembangunan nasional ini dapat mendongkrak  menjadi sebuah negara yang mapan, tentunya jika bidikan pembangunan nasional sesuai dengan pra kondisi suatu negaranya. Dalam hal pembangunan nasional ini di setiap negara pasti berbeda-beda dalam menjawab dan merealisasikan konsep pembangunan nasional. Kendatinya langkah pembangunan disesuaikan oleh negara masing-masing namun prioritas pembangunan ini untuk mewujudkan sebuah negara yang super dari berbagai sisi.
Namun menurut prof, Moeljarot pembangunan nasional menurut beliau dapat disederhanakan menjadi beberapa model, sehingga kita dapat mengidentifikasi kategori-kategori model pembangunan nasional yang berfungsi sebagai kerangka perencanaan di masing-masing negara. Kategori-kategori model pembangunan tersebut ialah;[4]
           i.            Model pembangunaan nasional yang berorientasi pertumbuhan.
Model pembangunan ini memandang tujuan pertumbuhan nasional sebagai pertumbuhan ekonomi dalam arti sempit, yakni menyangkut kapasitas ekonomi nasional yang semula dalam jangka waktu yang lama berada dalam kondisi statis, kemudian bangkit untuk menghasilkan peningkatan GNP per tahun pada angka 5-7 persen.
         ii.            Model pembangunan kebutuhan dasar/kesejahteraan
Model pembangunan ini muncul untuk mengoreksi kekurangan-kekurangan model pembangunan nasional yang berorientasi pada pertumbuhan. Model ini memfokuskan pada bagian penduduk miskin di negara-negara berkembang.
       iii.            Model pembangunan nasional yang berpusat pada manusia
Model pembangunan nasional ini ber pusat pada manusia, berwawasan lebih jauh daripada sekedar GNP atau pengadaan pelayaanan sosial.
Sedangkan pembangunan bangunan nasional ini intilah adalah berbasis terhadap kerakyatan, menurut soeharsono sagir pembangunan nasional yang berbasis kerakyatan tercemin dalam prinsip triple track development, yaitu pro-poor, pro-jod, dan pro-grow. Dalam mengimplementasika ketiga prinsip itu, ada enam tolok ukur yang dapat dipakai untuk menilai berhasil-tidaknya suatu proses pembangunan itu, yaitu;[5]
i.           Rakyat terbebas dari kemiskinan dengan laju pertumbuhan ekonomi yang berkualitas;
ii.         Rakyat bebas dari kebodohan dan terbedayakannya menjadi sumber daya insani (human        capital) yang produktif;
iii.       Rakyat terbebas dari pengangguran dengan bekerja kreatif dan produktif untuk meningkatkan penghasilan sendiri dan orang lain;
iv.       Negara terbebas dari ketergantungan kepada utang luar negeri;
v.         Negara terbebas dari kekurangan devisa karena nilai ekspor melebihi impor, dan
vi.       Negara terbebas dari kerusakan ekosistem sehingga pembangunan dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

        Jika semua tolok ukur diatas dapat diterapkan dalam suatu negara maka dalam mengalisis negara akan mempermudah mengetahui keberhasilan-tidaknya pembangunan nasional itu. Poin i-iii sistem pembangunan nasional Indonesia sudah mengarah ke situ, tetapi tidak maksimalnya kenerja yang diberikan negara. Kemiskinan, kebodohan dan penganggurandi negeri ini presentasinya masih cukup besar. Begitu juga dengan point ke-iv utang Indonesia terhadap word bank juga tidak kelar-kelar lunas padahal sudah beberapa puluh tahun dan bergantian kepemimpinan kepalanegara. Keterpurukan perekonomian yang terjadi saan krisis besar-besaran pada tahun 1997/1998 membawa negara Indonesia harus berhutang ke bank dunia serta menambah banyaknya hutang dan sampai saat ini hutang itupun belum tuntas diselesaikan.
        Sedangkan untuk point ke-vi seharusnya pelestarian sumber daya alam secara bijak agar dapat berfungsi secara berkelanjutan. Pelestarian ekologis di Indonesia masih kurang terkontrol dengan baik, banyak hutan-hutang yang di tumbang berdalih untuk kemakmuran rakyat untuk ditanami komoditi sawit dan karet, namun penguasaannya juga dikuasai oleh orang-orang kaya dalam negri dan luar negeri. Pengerukan sumber daya alam yang tidak bijak akan membawa dampak jangka panjang yang menyedihkan untuk generasi berikutnya. Alam yang hijo royo-royo jangka pangjang jika tidak dikelolah dengan baik dan benar untuk generasi berikutnya tidak dapat lagi menikmati hutan yang hijo royo-royo lagi mereka akan menemukan dunianya yang gersang dan panas.
        Respon terhadap ekologis ini pun menjadi acuan masyarakat dunia agar ekologis di negara-negara tropis seperti Indonesia, Brazin, dan sebagian Afrika agar tetap terjaga dengan baik dan berkelanjutan dengan mencanangkan grow green.  Hal ini karena sudah terasanya ketidak seimbangnya teknoligi yang di gunakan dengan alam sebagai penyeimbang. Banyaknya pesawat dan kendaraan yang mengeluarkan pembuangan hasil pembakaran bila tidak ada kesimbangan hutan maka udara akan semakin tercemar serta akan menggangu kesehatan masyarakat
        Sudah seharusnya sistem pemerintahan Indonesia saling mendukung sistem pembangunan nasional yang berbasis ekonomi kerakyatan, rakyat memilih wakilnya untuk dapat memberikan timbal balik terhadap rakyat agar keadilan dan kesejahteraan rakyat terpenuhi oleh negara. Untuk itu pembagian tugas antara badan legislative, eksekutif dan yudikatif harus berjalan bersama dengan jalan yang lurus. Secara pembagian tugas lembaga-lembaga pemerintahan itu adalah pertama, Lembaga eksekutif dan legislative bertindak sebagai  policy maker yang dituangkan dalam bentuk undang-unfang yang mengikat untuk umum. Sedangkan yang kedua, lembaga yudikatif, bertindak sebagai wasit yang memberikat peringtan dan mengeksekusi apabila ada sengketa, pertentangan, konflik.
        Itulah yang harus dikerjakan negara dalam membentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita-cita keadilan sosial (ekonomi) kemudian politiklah yang memutuskan cita-cita itu dan hukum sebagai pengontrol jalannya politik, ekonomi yang telah diputuskan dalam undang-undang. (Ari Susanto)



[1] Pembangunan nasional berbasis kerakyatan oleh Ari susanto, makalah untuk trapolnas IMM
[2] Jimly asshiddiqie, konstitusi ekonomi.2010.jakarta:kompas hal-353
[3] ibid
[4] Moeljarto, politik pembangunan, sebuah analisis, konsep, arah dan strategi.1995. Yogyakarta:Tiara Wacana cet-3 hal 32-35
[5] Jimly asshiddiqie, konstitusi ekonomi.2010.jakarta:kompas hal-354